Tugas dan Fungsi

SEKRETARIAT DAERAH

1. Sekretaris Daerah : a. merumuskan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyusunan kebijakan daerah dengan instansi dan lembaga terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. menetapkan dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dalam penyelenggaraan kegiatan Dinas agar diperoleh hasil kerja yang optimal; d. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; e. mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan daerah; f. mengarahkan dan mengendalikan pelayanan administrasi Pemerintah Daerah; g. mengarahkan dan mengendalikan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah agar terwujud Aparatur Sipil Negara yang profesional; h. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah; i. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; j. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Setda; k. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Setda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; l. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; m. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; n. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat : a. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Hukum, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungaan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, penanaman modal, kesatuan bangsa dan politik, sub urusan kebencanaan kecamatan serta pelayanan administrasi di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dalammelaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal; d. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Hukum, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungaan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, penanaman modal, kesatuan bangsa dan politik, sub urusan kebencanaan kecamatan serta pelayanan administrasi di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; e. melaksanakan koordinasi penyelenggaraaan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Hukum, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungaan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, penanaman modal, kesatuan bangsa dan politik, sub urusan kebencanaan kecamatan serta pelayanan administrasi di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; f. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Hukum, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungaan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, penanaman modal, kesatuan bangsa dan politik, sub urusan kebencanaan kecamatan serta pelayanan administrasi di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; g. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; i. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; j. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. 1. Kepala Bagian Pemerintahan : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah; d. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Pemerintahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah; f. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah; g. melaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah; h. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah; i. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah; j. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. 2. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. merumuskan bahan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; d. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Kesejahteraan Rakyat agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; f. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; g. melaksanakan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; h. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; i. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; j. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. 3. Kepala Bagian Hukum : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Hukumberdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; d. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Hukum agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukumserta dokumentasi dan informasi; f. merumuskan bahan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; g. melaksanakan kebijakan daerah dibidang perundang- undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; h. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukumserta dokumentasi dan informasi; i. merumuskan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang perundang-undangan, bantuan hukumserta dokumentasi dan informasi; j. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan : a. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Administrasi Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa, urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, pertanian dan perikanan, pangan, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten perekonomian dan pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dalammelaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal; d. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Administrasi Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa, urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, pertanian dan perikanan, pangan, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten perekonomian dan pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; e. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi tugas Perangkat daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Administrasi Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa, urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, pertanian dan perikanan, pangan, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten perekonomian dan pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; f. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Administrasi Pembangunan serta Pengadaan Barang dan Jasa, urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata dan kebudayaan, perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kehutanan, pertanian dan perikanan, pangan, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten perekonomian dan pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; g. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; i. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; j. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. 1. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam; d. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam; f. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam; g. melaksanakan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan UmumDaerah, perekonomian, dan sumber daya alam; h. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam; i. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam; j. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. 2. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan :  a. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. merumuskan konsep kebijakan daerah bidang di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; d. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Pembangunan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; f. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; g. melaksanakan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; h. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; i. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; j. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. 3. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. merumuskan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; d. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; f. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; g. melaksanakan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; h. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; i. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; j. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. 3. 1. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa a. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; d. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. menyusun konsep laporan hasil inventarisasi paket pengadaan barang/jasa; f. menyusun bahan riset dan analisis pasar barang/jasa; g. menyusun konsep strategi pengadaan barang/jasa; h. menyusun bahan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; i. menyusun konsep laporan hasil pemilihan penyedia barang/jasa; j. menyusun konsep katalog elektronik lokal/sektoral; k. melaksanakan fasilitasi perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; l. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; m. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; n. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; o. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. 3. 2. Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik a. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; d. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; f. melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik; g. melaksanakan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; h. melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ; i. melaksanakan pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas; j. melaksanakan pengelolaan informasi kontrak; k. melaksanakan pengelolaan informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan. l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; m. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; n. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3. 3. 3. Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa a. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; d. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. menyusun bahan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah; f. menyusun bahan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. menyusun bahan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan; h. menyusun bahan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; i. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; j. melaksanakan pengelolaan personil Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; k. menyusun bahan pengembangan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; l. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik; m. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; n. menyusun bahan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa; o. menyusun bahan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah; p. menyusun bahan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi; q. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; r. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; s. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan t. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Asisten Administrasi Umum : a. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan daerah bidang umum dan komunikasi pimpinan, organisasi, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepegawaian serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten administrasi umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal; d. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang umum dan komunikasi pimpinan, organisasi, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepegawaian serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten administrasi umum; e. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah bidang umum dan komunikasi pimpinan, organisasi, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepegawaian serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten administrasi umum; f. melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang umum dan komunikasi pimpinan, organisasi, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepegawaian serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten administrasi umum; g. melaksanakan pembinaan administrasi dan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah; h. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Asisten Administrasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; i. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; j. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; k. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. 1. Kepala Bagian Umum : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Umumberdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; d. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas bagian umum agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; f. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; g. melaksanakan kebijakan daerah di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; h. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; i. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan; j. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Umumsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya. 4. 1. 1. Kepala Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan a. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Umum guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; d. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. menyusun bahan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah; f. menyusun bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan; g. menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati; h. menyusun bahan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan; i. menyusun konsep sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati; j. melaksanakan dokumentasi dan pelaporan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati; k. melaksanakan fasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Bupati dan Wakil Bupati; l. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; m. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; n. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. 2. Kepala Bagian Organisasi : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; c. merumuskan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; d. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas bagian organisasi agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; f. perumusan baha koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; g. melaksanakan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; h. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah dibidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi; i. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; j. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; l. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.