Uraian Tugas jabatan Kepala Bagian Pemerintahan seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang administrasipemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
  4. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Pemerintahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
  6. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
  7. melaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
  8. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
  9. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
  10. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud  pertanggungjawaban;
  12. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 3 sub bagian yaitu :

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan, Sub Bagian Administrasi Kewilayahan dan Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah

Dengan rincian tugas sebagai berikut :

1. Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Administrasi Pemerintahan berdasarkan peraturan
    perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian, Pemerintahan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Administrasi Pemerintahan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) danStandar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Administrasi Pemerintahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun konsep kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;
  6. menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
  7. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas di bidangkependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  8. menyusun bahan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
  9. menyusun konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Bupati);
  10. menyusun konsep Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
  11. menyusun konsep Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD);
  12. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
  13. menyusun konsep Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati;
  14. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Administrasi Pemerintahan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  15. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
  16. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  17. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Administrasi Kewilayahan berdasarkan peraturan
    perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Pemerintahan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Adminstrasi Kewilayahan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Administrasi Kewilayahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan atau kelurahan;
  6. menyusun bahan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
  7. menyusun bahan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
  8. menyusun konsep penetapan kode dan data kewilayahan;
  9. menyusun konsep kebijakan pelimpahan sebagaian kewenangan Bupati kepada Camat;
  10. menyusun konsep kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
  11. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan;
  12. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Administrasi Kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  13. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  14. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Pemerintahan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
  6. menyusun bahan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Bupati dan Wakil Bupati;
  7. menyusun bahan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  8. menyusun bahan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
  9. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah;
  10. menyusun konsep kebijakan di bidang kerjasama dalam dan luar negeri;
  11. melaksanakan pengelolaan data kerjasama daerah dalam dan luar negeri;
  12. melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerjasama daerah dalam dan luar negeri negeri;
  13. menyusun bahan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
  14. menyusun bahan pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah dalam dan luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Daerah;
  15. menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan kerjasama daerah dalam dan luar negeri;
  16. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  17. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  18. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehKepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.