Uraian Tugas jabatan Kepala Bagian Pemerintahan seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :
- menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang administrasipemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
- memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Pemerintahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
- melaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
- merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
- merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan serta kerjasama dan otonomi daerah;
- melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 3 sub bagian yaitu :
Sub Bagian Administrasi Pemerintahan, Sub Bagian Administrasi Kewilayahan dan Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah
Dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan :
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Administrasi Pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian, Pemerintahan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Administrasi Pemerintahan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) danStandar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Administrasi Pemerintahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun konsep kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;
- menyusun bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
- menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas di bidangkependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- menyusun bahan fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah;
- menyusun konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Bupati);
- menyusun konsep Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
- menyusun konsep Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD);
- melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
- menyusun konsep Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Administrasi Pemerintahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; - menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Administrasi Kewilayahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Pemerintahan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Adminstrasi Kewilayahan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Administrasi Kewilayahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan atau kelurahan;
- menyusun bahan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
- menyusun bahan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
- menyusun konsep penetapan kode dan data kewilayahan;
- menyusun konsep kebijakan pelimpahan sebagaian kewenangan Bupati kepada Camat;
- menyusun konsep kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Administrasi Kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Pemerintahan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
- menyusun bahan fasilitasi pengusulan izin dan cuti Bupati dan Wakil Bupati;
- menyusun bahan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- menyusun bahan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang otonomi daerah;
- menyusun konsep kebijakan di bidang kerjasama dalam dan luar negeri;
- melaksanakan pengelolaan data kerjasama daerah dalam dan luar negeri;
- melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerjasama daerah dalam dan luar negeri negeri;
- menyusun bahan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
- menyusun bahan pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah dalam dan luar negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Daerah;
- menyusun konsep laporan hasil pelaksanaan kerjasama daerah dalam dan luar negeri;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan olehKepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.