Uraian Tugas jabatan Kepala Bagian Hukum seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang perundang- undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Hukum agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  6. merumuskan bahan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  7. melaksanakan kebijakan daerah dibidang perundang- undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  8. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  9. merumuskan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  10. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  12. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 3 sub bagian yaitu :

Sub Bagian Sub Bagian Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

Dengan rincian tugas sebagai berikut :

1. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Perundang-Undangan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Hukum guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Perundang- Undangan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Perundang-Undangan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan fasilitasi produk hukum daerah;
  6. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
  7. menyusun konsep penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
  8. menyusun bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
  9. menyusun bahan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
  10. menyusun konsep administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
  11. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
  12. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  13. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  14. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya
    sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Hukum guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Bantuan Hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Bantuan Hukum agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  6. menyusun bahan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan
    hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  7. menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
  8. menyusun bahan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  9. menyusun konsep pendapat hukum (legal opinion);
  10. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
  11. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  13. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi berdasarkan peraturan
    perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Hukum guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) danStandar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan
    lainnya;
  6. formasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
  7. melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  9. menyusun bahan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan
    perundangundangan lainnya;
  10. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan terhadap  dokumentasi dan informasi produk hukum daerah;
  11. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  13. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.