Uraian Tugas jabatan Kepala Bagian Hukum seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :
- menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang perundang- undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Hukum agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- merumuskan bahan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- melaksanakan kebijakan daerah dibidang perundang- undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- merumuskan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 3 sub bagian yaitu :
Sub Bagian Sub Bagian Perundang-undangan, Sub Bagian Bantuan Hukum dan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
Dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Perundang-Undangan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Hukum guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Perundang- Undangan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Perundang-Undangan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan fasilitasi produk hukum daerah;
- melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
- menyusun konsep penjelasan Bupati dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
- menyusun bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
- menyusun bahan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah;
- menyusun konsep administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya
sebagai pedoman pelaksanaan tugas; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Hukum guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Bantuan Hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Bantuan Hukum agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- menyusun bahan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan
hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan; - menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
- menyusun bahan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
- menyusun konsep pendapat hukum (legal opinion);
- menyusun bahan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Hukum guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) danStandar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan
lainnya; - formasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;
- melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- melaksanakan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
- menyusun bahan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan
perundangundangan lainnya; - menyusun bahan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.