Uraian Tugas jabatan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. merumuskan konsep kebijakan daerah bidang di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  4. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Pembangunan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  6. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  7. melaksanakan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  8. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  9. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  10. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  12. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 3 sub bagian yaitu :

Sub Bagian Penyusunan Program, Sub Bagian Pengendalian Program dan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan

Dengan rincian tugas sebagai berikut :

1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Administrasi Pembangunan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Penyusunan Program sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Penyusunan Program agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah;
  6. menyusun konsep kebijakan penyusunan program pembangunan daerah;
  7. menyusun konsep dokumen perencanaan di Lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. menyusun bahan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah;
  9. menyusun konsep program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
  10. menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah;
  11. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  13. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Kepala Sub Bagian Pengendalian Program

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pengendalian Program berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Administrasi Pembangunan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Pengendalian Program sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengendalian Program agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun konsep kegiatan pengendalian program pembangunan;
  6. menyusun konsep kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan daerah;
  7. menyusun bahan pengendalian sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun
    swasta;
  8. menyusun bahan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Pengendalian Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  11. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Administrasi Pembangunan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
  6. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program
    pembangunan daerah;
  7. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah;
  8. menyusun konsep dokumen pelaporan Sekretariat Daerah;
  9. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  10. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.