Uraian Tugas jabatan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :
- menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- merumuskan konsep kebijakan daerah bidang di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Pembangunan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Administrasi Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 3 sub bagian yaitu :
Sub Bagian Penyusunan Program, Sub Bagian Pengendalian Program dan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Administrasi Pembangunan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Penyusunan Program sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Penyusunan Program agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah;
- menyusun konsep kebijakan penyusunan program pembangunan daerah;
- menyusun konsep dokumen perencanaan di Lingkungan Sekretariat Daerah;
- menyusun bahan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan daerah;
- menyusun konsep program pembangunan dalam rangka mengembangkan akses pembangunan daerah;
- menyusun bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembangunan dalam rangka mengurangi resiko dan kerugian pihak lain dalam rangka kelancaran program pembangunan daerah;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Penyusunan Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Sub Bagian Pengendalian Program
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Pengendalian Program berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Administrasi Pembangunan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Pengendalian Program sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengendalian Program agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun konsep kegiatan pengendalian program pembangunan;
- menyusun konsep kebijakan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta agar pembangunan sesuai dengan program pembangunan daerah;
- menyusun bahan pengendalian sinergitas program pembangunan baik oleh lembaga pemerintah maupun
swasta; - menyusun bahan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pembangunan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Pengendalian Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Administrasi Pembangunan guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi program
pembangunan daerah; - menyusun bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan daerah sebagai bahan perumusan kebijakan program pembangunan daerah;
- menyusun konsep dokumen pelaporan Sekretariat Daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Terima kasih