Uraian Tugas jabatan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :
- menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- melaksanakan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
- melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 3 sub bagian yaitu :
Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, Sub Bagian Perekonomian dan Sub Bagian Sumber Daya Alam
Dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Kepala Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam guna terwujud
sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; - menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- menyusun bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- menyusun bahan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- menyusun bahan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Kepala Sub Bagian Perekonomian
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Perekonomian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam guna terwujud
sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; - menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Perekonomian sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Perekonomian agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan analisa pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, perdagangan dan Lembaga Keuangan Mikro;
- menyusun konsep kebijakan pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan dan Lembaga Keuangan Mikro;
- menyusun bahan fasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan dan Lembaga Keuangan Mikro;
- menyusun bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan dan Lembaga Keuangan Mikro;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Alam berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam guna terwujud
sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; - menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Sumber Daya Alam sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan Tugas Sub Bagian Sumber Daya Alam agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan analisa pengembangan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
- menyusun konsep kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan,
sumber daya alam dan lingkungan hidup; - menyusun bahan fasilitasi dan pembinaan di bidang pertanian, perkebunan, dan ketahanan pangan,
peternakan, perikanan, dan lingkungan hidup; - menyusun bahan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Sumber Daya Alam sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar; - melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
prestasi kerja; dan - melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.