Uraian Tugas jabatan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Setda guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. merumuskan konsep kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
  4. memverifikasi konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. merumuskan bahan koordinasi penyusunan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
  6. merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
  7. melaksanakan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
  8. merumuskan bahan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
  9. merumuskan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, perekonomian, dan sumber daya alam;
  10. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  12. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banjarnegara terdiri dari 3 sub bagian yaitu :

Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, Sub Bagian Perekonomian dan Sub Bagian Sumber Daya Alam

Dengan rincian tugas sebagai berikut :

1. Kepala Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam guna terwujud
    sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  6. menyusun bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  7. menyusun bahan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
  8. menyusun bahan monitoring dan evaluasi Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  11. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Kepala Sub Bagian Perekonomian

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Perekonomian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam guna terwujud
    sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Perekonomian sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan tugas Sub Bagian Perekonomian agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan analisa pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, perdagangan dan Lembaga Keuangan Mikro;
  6. menyusun konsep kebijakan pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan dan Lembaga Keuangan Mikro;
  7. menyusun bahan fasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan dan Lembaga Keuangan Mikro;
  8. menyusun bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan pariwisata, koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian, dan perdagangan dan Lembaga Keuangan Mikro;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Perekonomian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud  pertanggungjawaban;
  11. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3. Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bagian Sumber Daya Alam berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam guna terwujud
    sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menyusun konsep kebijakan teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas lingkup Sub Bagian Sumber Daya Alam sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
  4. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pelaksanaan Tugas Sub Bagian Sumber Daya Alam agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  5. menyusun bahan analisa pengembangan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup;
  6. menyusun konsep kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan,
    sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  7. menyusun bahan fasilitasi dan pembinaan di bidang pertanian, perkebunan, dan ketahanan pangan,
    peternakan, perikanan, dan lingkungan hidup;
  8. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  9. melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Sub Bagian Sumber Daya Alam sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  11. melaksanakan penilaian kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan
    prestasi kerja; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.