Uraian Tugas jabatan Sekretaris Daerah seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :
- merumuskan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyusunan kebijakan daerah dengan instansi dan lembaga terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- menetapkan dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dalam penyelenggaraan kegiatan Dinas agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan daerah;
- mengarahkan dan mengendalikan pelayanan administrasi Pemerintah Daerah;
- mengarahkan dan mengendalikan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah agar terwujud Aparatur Sipil Negara yang profesional;
- menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah;
- menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Setda;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Setda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya