Uraian Tugas jabatan Sekretaris Daerah seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :

  1. merumuskan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyusunan kebijakan daerah dengan instansi dan lembaga terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. menetapkan dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dalam penyelenggaraan kegiatan Dinas agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  5. mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan kebijakan daerah;
  6. mengarahkan dan mengendalikan pelayanan administrasi Pemerintah Daerah;
  7. mengarahkan dan mengendalikan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah agar terwujud Aparatur Sipil Negara yang profesional;
  8. menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah;
  9. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  10. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Setda;
  11. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di Setda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  13. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja;
  14. menyampaikan saran dan masukan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;  dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya