Uraian Tugas jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :
- melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Hukum, unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan
desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, penanaman modal, kecamatan serta pelayanan administrasi di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesra; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Hukum, unsur pelayanan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas
dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, penanaman modal, kecamatan serta pelayanan administrasi di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesra; - melaksanakan koordinasi penyelenggaraaan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Hukum, unsur pelayanan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, penanaman modal, kecamatan serta pelayanan administrasi di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesra; - melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Hukum, unsur pelayanan pelayanan administrasi dan
pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja dan transmigrasi, penanaman modal, kecamatan serta pelayanan administrasi di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesra; - melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk meningkatkan prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.