Uraian Tugas jabatan Asisten Administrasi Umum seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara, yaitu :

  1. melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan daerah bidang umum dan komunikasi pimpinan, organisasi, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepegawaian serta
    pelayanan administrasi di lingkungan asisten administrasi umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna terwujud sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  4. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang umum dan komunikasi pimpinan, organisasi, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepegawaian serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten administrasi umum;
  5. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi kebijakan daerah bidang umum dan komunikasi pimpinan, organisasi, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepegawaian serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten administrasi umum;
  6. melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah bidang umum dan komunikasi pimpinan, organisasi, unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan kepegawaian serta pelayanan administrasi di lingkungan asisten administrasi umum;
  7. melaksanakan pembinaan administrasi dan Aparatur Sipil Negara pada instansi daerah;
  8. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan internal pemerintah di lingkungan Asisten Administrasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat berjalan lancar;
  9. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
  10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk  meningkatkan prestasi kerja;
  11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.