STAF AHLI

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik

 

Drs. Sila Satriana, M.Si
NIP. 19700903 199003 1 005

Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menurut Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara :

  1. merumuskan program kerja Staf Ahli Bidang Pemerintahan, hukum dan politik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi penyusunan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis bidang pemerintahan, hukum dan politik;
  3. merumuskan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis bidang pemerintahan, hukum dan politik;
  4. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan telaahan dan rekomendasi terhadap terhadap isu strategis bidang pemerintahan, hukum dan politik sebagai wujud  pertanggungjawaban;
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan

 

Drs. Tulus Sugiharto, M.Si
NIP. 19670217 199303 1 010

Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menurut Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara :

  1. merumuskan program kerja Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai
    pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi penyusunan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
  3. merumuskan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan
  4. melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas telaahan bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban;
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia

 

Barijadi Djumpaedo, S.Sos
NIP. 19680105 199803 1 006

Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia menurut Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara :

  1. merumuskan program kerja Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. melaksanakan koordinasi penyusunan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
  3. merumuskan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
  4. melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas telaahan bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia sebagai wujud pertanggungjawaban;
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya