STAF AHLI
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Drs. Sila Satriana, M.Si
NIP. 19700903 199003 1 005
Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menurut Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara :
- merumuskan program kerja Staf Ahli Bidang Pemerintahan, hukum dan politik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi penyusunan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis bidang pemerintahan, hukum dan politik;
- merumuskan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis bidang pemerintahan, hukum dan politik;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan telaahan dan rekomendasi terhadap terhadap isu strategis bidang pemerintahan, hukum dan politik sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan
Drs. Tulus Sugiharto, M.Si
NIP. 19670217 199303 1 010
Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan menurut Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara :
- merumuskan program kerja Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai
pedoman pelaksanaan tugas; - melaksanakan koordinasi penyusunan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
- merumuskan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas telaahan bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
Barijadi Djumpaedo, S.Sos
NIP. 19680105 199803 1 006
Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia menurut Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara :
- merumuskan program kerja Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi penyusunan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
- merumuskan telaahan dan rekomendasi terhadap isu strategis Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas telaahan bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya


