BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik berupa barang, jasa, maupun pelayanan administratif. Penyelenggara pelayanan publik adalah institusi yang menyediakan pelayanan tersebut.  Pelaksanaan PEKPPP Tahun 2024 dilaksanakan melalui beberapa tahapan, tahapan-tahapan tersebut meliputi, Tahapan Sosialisasi, Tahapan Penilaian Awal, Tahapan Observasi dan Validasi, Tahapan Menentukan Nilai, dan Tahapan Pelaporan. Pelaksana dalam kegiatan PEKPPP ini adalah Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan ini dimulai dengan dengan sosialisasi indikator-indikator penilaian dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), hal yang dinilai adalah:

1. Kebijakan Pelayanan
2. Profesionalisme SDM
3. Sarana Prasarana
4. Sistem Informasi Pelayanan Publik
5. Konsultasi dan Pengaduan
6. Inovasi Pelayanan

Kedua, Perangkat Daerah mengirimkan bukti dukung ke link yang sudah ditentukan, pada tahapan ini Bagian Organisasi melakukan penilaian awal terkait dengan bukti dukung yang dikirimkan, Perangkat Daerah diberi waktu selama 2 minggu.

Ketiga, dilanjutkan dengan observasi lapangan dan validasi nilai ke OPD yang diselenggarakan pada kurun waktu 19 Juni 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, dalam tahapan ini Bagian Organisasi menilai kesesuaian dokumen yang diunggah dengan kondisi riil yang ada di Perangkat Daerah, mulai dari ketersediaan dokumen, ketersediaan aturan hukum, ketersediaan sarana dan prasarana, dan sebagainya. Ketika terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan apa yang dikirimkan maka penilaian akan didasarkan pada kondisi riil. Oleh karenanya menjadi penting untuk dilakukan observasi dan validasi mengingat untuk memastikan kondisi dilapangan yang dirasakan oleh masyarakat/pengguna layanan.

Keempat, setelah observasi dilakukan maka Bagian Organisasi menentukan nilai akhir dengan berdasarkan pada bukti dukung tambahan yang telah dilampirkan dan hasil observasi lapangan.

Terakhir, hasil keseluruhan penilaian akan dilaporkan kepada Bupati Banjarnegara, hal-hal terkait perolehan nilai dari yang mendapatkan predikat pelayanan prima sampai dengan perdikat pelayanan buruk termuat didalam laporan tersebut. Bagian Organisasi juga sudah memberikan catatan dalam penilaian tersebut, sehingga harapannya Perangkat Daerah juga menindaklanjuti apa yang menjadi catatan.

Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) menjadi penting dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. PEKPPP dilakukan dengan cara mengukur secara sistematis suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Dari hasil pengukuran tersebut, diperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang menjadi salah satu komponen pengukuran Reformasi Birokrasi.